post-image

a12sdasdasdasdsadsadasdd

Audit Mutu Internal (AMI) IKPIA Perbanas merupakan salah satu instrumen penting dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh fakultas, program studi, dan unit kerja di lingkungan Perbanas telah menjalankan rangkaian proses akademik serta layanan kelembagaan sesuai standar mutu yang ditetapkan. Pelaksanaan AMI juga bertujuan memastikan bahwa seluruh proses tersebut mampu memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan sekaligus menjawab tuntutan perkembangan pendidikan tinggi yang semakin kompetitif.

Dalam pelaksanaannya, AMI dilakukan oleh auditor yang telah mengikuti pelatihan resmi dan dinyatakan kompeten melalui program Pelatihan Audit Mutu Internal yang diselenggarakan oleh Direktorat PMAI. Dengan dasar kompetensi tersebut, auditor diharapkan mampu melakukan audit secara profesional, objektif, dan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan (continuous improvement).

Tim AMI pada siklus ini terdiri dari auditor yang telah terpilih dan ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan audit pada rentang waktu yang telah dijadwalkan. Setiap auditor memiliki tanggung jawab untuk memahami instrumen audit, melakukan verifikasi dokumen, melaksanakan audit lapangan, hingga menyusun laporan hasil audit secara sistematis dan akuntabel.

Melalui pelatihan auditor AMI ke-10 ini, diharapkan para auditor semakin memahami perannya sebagai agen pengendali mutu sekaligus mitra strategis bagi unit kerja dalam melaksanakan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Dengan demikian, AMI tidak hanya menjadi proses evaluasi rutin, tetapi juga sarana pembelajaran institusional menuju perbaikan mutu yang berkelanjutan.